 |
 |
 |
 |
Further research activities on this portal have been suspended due to
shifting priorities within HPCR. Since the current database contains
valuable information for practitioners, HPCR intends to keep this portal
available in its current state.
Agama dan Pemberantasan Korupsi
Author: Zada, Khamami
|
Date: 03 Nov 2003
|
Publication:
Suara Pembaruan
|
Organization: Suara Pembaruan
|
To view the full text of this article, please click here.
Summary:
Religion and the eradication of corruption (an op-ed in bahasa Indonesia).
"Dalam konteks inilah, ada keputusan NU yang sangat menarik berkaitan dengan pemberantasan praktik korupsi. Dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama, tanggal 25-28 Juli 2002 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, diputuskan bahwa pejabat yang mengorup uang negara, sebelum ia mengembalikan uang/hasil korupsinya, tidak boleh dishalati jenazahnya. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi, bahwa orang yang mempunyai utang tidak boleh dishalati jenazahnya (HR. Bukhari). Munas dan Konbes NU juga memutuskan bahwa money politics sebagai pemberian (berupa uang atau benda lain) untuk mempengaruhi/menyelewengkan keputusan yang adil dan objektif, dalam pandangan Islam merupakan suap (risywah) yang dilarang oleh agama."
Back
|
|
|